Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap masing-masing peran dari delapan pelaku pembunuhan dengan cara membakar hidup-hidup korban berinisial DS.
Delapan tersangka adalah FDS, ISS, LS, ABS, PS, MAS, SS dan EDS. Sedangkan korban DS dibakar di lahan yang jadi perebutan kedua belah pihak yakni di Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat pada Kamis malam, 2 Desember 2021 kemarin.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka FDS berperan sebagai orang yang menyampaikan atau mengklaim lahan terkait tersebut kepada korban DS.
"Tersangka PS sebagai orang yang mengusir korban DS dari atas lahan yang dijaganya," ujar Tatan di Medan, Rabu, 8 Desember 2021.
Kemudian tersangka ISS, sambungnya, berperan sebagai orang yang memukul punggung menggunakan senapan angin saat korban menolak untuk meninggalkan lahan itu.
"Tersangka MAS berperan mengajak para tersangka melempari korban dengan batu. EDS berperan melempar batu dan meneriaki agar korban dibakar," ungkapnya.
Sedangkan tersangka LS menyiram korban pakai bensin yang sudah dipersiapkan, dan melakukan pemukulan menggunakan kayu.
"ABS menembak dada korban dengan senapan angin serta ikut menyiramkan bensin, dan SS berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban serta membakar pondok," tuturnya.
Para pelaku, tambahnya, dikenai pasal 340 subs pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sebelumnya, seorang pria berinisial DS, 38 tahun, tewas mengenaskan usai dibakar oleh sekelompok orang di Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, pada Kamis malam, 2 Desember 2021.
Korban saat itu bersama beberapa rekannya sedang duduk di sebuah gubuk di lahan tersebut. Kemudian sekelompok orang ini mendatangi dan menyuruhnya pergi. Namun karena korban menolak, lantas disiram pakai bensin yang sudah dipersiapkan dan kemudian dibakar.[]