Pematangsiantar - Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM dan ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.
"Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kami ungkap," kata Jean di Mapolres Pematangsiantar, Jumat, 2 Mei 2025.
Enriko dari Kantor Bea Cukai Pematangsiantar dalam kesempatan sama, menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.
Miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara.
Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.
“Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” tutur Enriko.
Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.
“Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,” sebutnya.
Pihaknya kata dia, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.
“Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” tukasnya.
Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya,” katanya.
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menerangkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Junaedi menerangkan, poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar tersebut, meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.
Junaedi sebut, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
BACA JUGA: Sebotol Tuak yang Bikin Kapolres Marah di Hari Jadi Kota Siantar
“Dalam hal ini, kami akan merespons. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap sebanyak 159 tersangka dari 101 kasus narkoba dari 1 Januari sampai 30 April 2025.
"Pengungkapan kasus narkoba itu berkolaborasi bersama Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun di wilayah polres tersebut ," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam ekspose kasus, di Kota Pematangsiantar.
Total barang bukti yang disita dari kedua polres tersebut yaitu narkotika jenis ganja 248,95 gram, sabu-sabu 631,17 gram, 123 gram pil ekstasi, 15 butir pil happy five.
Berdasarkan total keseluruhan pengungkapan barang bukti yang disita tersebut, maka estimasi jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 4.040 jiwa.
"Dari kasus tersebut yang menarik, kami melakukan penegak hukum di Jalan Bangsal, Pematangsiantar," kata dia.
Jean Calvijn mengatakan dari tempat tersebut, pada saat proses penangkapan, personel menangkap pria berinisial JP yang merupakan pengendali narkoba.
"Ironis, petugas melakukan penangkapan ada oknum masyarakat tertentu yang menghalangi dan merampas barang bukti dan berupaya melepas tersangka," kata dia.
Selain itu, dalam kasus lainnya dilakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti pil ekstasi dan happy five di tempat hiburan malam di Pematangsiantar, di mana dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi.
Menurut keterangan, sumber narkotika itu didapati dari tersangka JS dan GP. JS merupakan manajer yang ada di tempat hiburan malam tersebut.[]