Hukum Rabu, 22 Juni 2022 | 10:06

Polda Tangkap Dua Anggota Ditresnarkoba Gegara Terlibat Narkoba

Lihat Foto Polda Tangkap Dua Anggota Ditresnarkoba Gegara Terlibat Narkoba Polisi terjerat narkoba di Toba. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berinisial AS, dan FR gegara terlibat kasus narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams.

"Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima," kata Kombes Denny Abrahams di Ambon, Rabu, 22 Juni 2022.

Sesuai dengan perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kata dia, saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku tengah mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas.

"Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mencontohkan sanksi tegas yang sudah beberapa kali diterapkan kepada oknum kepolisian. Di mana sebelumnya ada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada 1 Mei 2022 lalu.

"Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama," tuturnya.

Sebelumnya, dua anggota Ditnarkoba Polda Maluku berinisial AS dan FR harus berurusan dengan kesatuannya sendiri yakni penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.

Keduanya di tangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sejak Jumat, 17 Juni 2022.

Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Kedua ditahan rutan yang berbeda.

Di mana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.

Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon. Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat telepon.

Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra dikonfirmasi perihal dititipkannya AS, mengatakan kalau AS dititipkan sejak Sabtu, 18 Juni 2022.

"Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau," ucapnya.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya