Medan - Polda Sumatra Utara (Sumut) membeberkan motif Erikson Sianipar yang mendalangi aksi pelemparan batu ke kaca depan Bus Sartika sehingga menyebabkan seorang penumpangnya tewas.
"Pelaku Erikson Sianipar mengaku sakit hati karena dipecat oleh pemilik bus Sartika, dan mantan bosnya juga tidak membayar penuh utangnya sekitar Rp 4 juta lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi dalam konferensi pers Senin, 9 Mei 2022.
Atas dasar sakit hati itu, Erikson Sianipar merencanakan dan menyuruh eksekutor Bonar Sinaga untuk melempar bus tersebut saat melintas.
Sebelumnya, tim gabungan dari Jatanras Polres Batubara dan Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara, menangkap dua orang pelaku pelemparan kaca bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang yang sedang mudik, tewas.
"Terkait hasil pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada Jumat 29 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatra, Desa Sipare-pare, Indrapura, Kabupaten Batubara, ada dua orang yang diamankan," kata Direktur Reskrimum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Erikson Sianipar, yang merupakan otak atau dalang dari aksi pelemparan, ditangkap di sekitar Kabupaten Batubara. Sedangkan eksekutor, Bonar Sinaga ditangkap di Pematangsiantar.
"Bonar Sinaga bekerja atas suruhan Erikson Sianipar dengan imbalan sejumlah uang. Dan Bonar terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kakinya karena melawan saat ditangkap," ucap Kombes Hadi.[]