News Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:10

Kisruh Pengusiran, Rumah Wanda Hamidah Dibeli Pentolan PP Japto Soerjosoemarno

Lihat Foto Kisruh Pengusiran, Rumah Wanda Hamidah Dibeli Pentolan PP Japto Soerjosoemarno Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. (foto: YouTube).

Jakarta - Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno disebut memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang selama ini ditempati Wanda Hamidah dan keluarga. Surat Izin Penghunian (SIP) milik Wanda sudah habis sejak 2012.

Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani menyatakan saat ini rumah Wanda Hamidah area di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) mulai dikosongkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus karena kepunyaan Japto. Eksekusi dilakukan Kamis siang tadi.

Baca jugaRumahnya Digusur Paksa, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Jokowi Atas Kezaliman Anies Baswedan

Menurut Ani, pada lahan tersebut berdiri 4 rumah, salah satunya ditempati Wanda Hamidah. 

"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kata Ani, Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.

Baca jugaPenggusuran Rumah, Polisi Sebut Wanda Hamidah Tak Punya Sertifikat Hak Milik

"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.

"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," ucapnya menambahkan.

Baca jugaMurka Digusur Paksa, Wanda Hamidah: Anies Baswedan Gubernur Zalim!

Ani mengeklaim pengosongan rumah kali ini sudah memiliki surat tugas dari pemerintah daerah (Pemda). Pihaknya juga telah melakukan banyak cara sebelum akhirnya melakukan eksekusi pengosongan.

"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada. kami ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," ucap Ani. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya