Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Jamin Kepastian Investasi di RI

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun. 

“Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021. 

Presiden Jokowi menegaskan putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal. 

Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan mengaku akan melaksanakan putusan itu. Maka itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.

“MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Presiden Jokowi. 

Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan. Ia mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha. 

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujar Presiden Jokowi. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK pada Kamis, 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`,” kata Ketua MK Anwar Usman. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Mahen Hadirkan Interpretasi Baru Lagu Aku Bisa Milik Flanella

Jakarta - Penyanyi solo R&B Indonesia, Mahen, resmi meluncurkan...

Grup Band The Trees & The Wild Rilis Vinyl Album Zaman, Zaman

Jakarta - Tepat pada 16 September 2026, album studio...

‎Pansus DPRD DKI Segera Panggil Direktur RSUD terkait Motor Serampangan Parkir Liar di Trotoar

‎Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Kenduri Kue Bulan di Pecinan Cirebon Jadi Ruang Bertemunya Beragam Budaya

Cirebon – Jalan Winaon, Kota Cirebon, kembali disiapkan menjadi...

Sidang MK Memanas, Relawan Gibran Soroti Legal Standing dan Tenggat Gugatan PHPU

JAKARTA, Opsi.id — Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan...

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP 11,6 Persen

JAKARTA, Opsi.id — Partai Gerindra mencatat elektabilitas tertinggi dalam...

Rano Karno Buka Peluang CFD Dua Kali Seminggu untuk Tekan Emisi Karbon

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyambut...

ITPLN Sukses Cetak SDM Energi asal Papua, DEN Ajak Perluas ke Wilayah 3T

‎Jakarta - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof. Dr....

Berita Terbaru

Popular Categories