Hukum Kamis, 03 Maret 2022 | 15:03

Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Digugat ke PN Jakpus

Lihat Foto Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Digugat ke PN Jakpus Praktisi hukum Alamsyah Hanafiah. (foto: Antara).

Jakarta - Praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menggugat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Alamsyah meminta PN Jakpus menyatakan Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia menjelaskan, pertama Menag Yaqut digugat dalam pengertian tentang pernyataannya yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong.

Kedua, gugatan ini terkait dengan Menag yang menyatakan bahwa Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Baca juga: Kecam Menag Yaqut, Sejumlah Ormas di Abdya Gelar Aksi Bela Islam

"Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2022 dikutip dari Detikcomm.

"Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid," ujar dia lagi. 

Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

Baca juga: UAS ke Menag Yaqut: Tak Mungkin Tersilaf Samakan Azan Dengan Suara Anjing

"Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," katanya.

Alamsyah juga mengaku optimistis laporannya dapat diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

"Kalau gugatan, ya, pengadilan enggak bisa nolak perkara ya. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan," ucapnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu saja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Alamsyah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya