Aceh Barat Daya - Karier pria berinisial A (22 tahun) dan Z (31 tahun) warga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pejambret harus terhenti setelah keduanya dibekuk polisi dan digiring ke Mapolres setempat untuk proses pemeriksaan.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Surya Darma Sofyan mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan masyarakat karena acap kali melakukan menjambret di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Seunebok Antara, Kecamatan Langsa timur.
"Bahkan aksi itu dilakukan di 17 lokasi berbeda di wilayah itu," kata Iptu Surya Darma Sofyan dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2022.
Kapolsek berkata, tersangka A diringkus polisi pada Jumat, 3 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Doorsmeer dalam wilayah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Z ditangkap pada Senin, 6 Juni 2022 pukul 22.00 WIB yang juga di Kecamatan Bendahara.
"Mereka melakukan aksi itu dengan cara memantau sasaran yang umumnya perempuan. Setelah itu pelaku mengikuti kendaraan korban hingga kemudian merampas tas yang dibawa oleh korban," ucapnya.
Kapolsek melanjutkan, dari keduanya diamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor jenis Yamaha N- Max tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi, dua unit telepon genggam, satu buah dompet, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih serta satu buah Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan di kantor polisi," katanya. []