Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kabupaten Aceh Selatan meringkus seorang mahasiswa yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi membenarkan penangkapan itu. Dia berkata pelaku berinisial DIP (24 tahun) asal Desa Kampung Tengah, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya).
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 23 Maret 2022, sekitar pukul 21.30 WIB," kata AKP Zulfitriadi, dikutip Opsi, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca juga: Polisi Jegal Peredaran 1,19 Ton Sabu, Kapolri: Jaga Menuju Indonesia Emas
Dia menambahkan, penangkapan terhadap DIP merupakan hasil pengembangan dari tersangka FH, pria asal Abdya yang ditangkap beberapa waktu lalu juga di Aceh Selatan.
"Berbekal informasi itu, kemudian kita langsung bergerak menuju ke Abdya dan berhasil menangkap pelaku DIP yang selama ini merupakan pemasok sabu kepada pelaku FH," ucapnya.
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan 1,19 Ton Sabu Pangandaran Selamatkan 5 Juta Jiwa
Zulfitriadi menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti delapan paket sabu yang siap diedarkan.
"Sabu dengan seberat keseluruhan 2,48 gram diakui pelaku adalah miliknya. Atas pengakuan dan BB yang berhasil kita amankan kini pelaku sudah kita amankan ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. []