Sidoarjo - Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan proses hukum atas ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo akan dilakukan.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Senin (6/10/2025) malam.
"Kami akan melangkah proses penegakan hukum, harus ada yang bertanggungjawab," tegasnya.
Dia menambahkan, penegakan hukum tersebut akan dilakukan pihaknya apabila seluruh proses evakuasi korban dari reruntuhan telah rampung dilakukan Tim SAR gabungan.
"Sampai dengan saat ini kami masih melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung dari tim SAR gabungan, dalam hal ini dipimpin oleh Basarnas serta BNPB," ucapnya.
"Oleh karena itu terkait dengan proses penegakan hukum harus kami tegaskan bahwa, kami masih menunggu terlebih dahulu teman-teman SAR ini sudah selesai, kemudian lokasi sudah clear. Barulah kami akan melangkah proses penegakan hukum," ungkapnya.
Ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait proses hukum. Mengingat saat ini fokus utama pihaknya yakni upaya evakuasi korban yang diduga masih terjebak di reruntuhan.
"Ini harus kita lakukan dulu, setelahnya kita akan sterilkan lokasi dan kami akan melangkah ke proses penegakan hukum," ungkapnya.
Menurut penuturannya, proses penegakan hukum yang dimaksud, baik penyelidikan maupun penyidikan.