Daerah Minggu, 17 Juli 2022 | 10:07

Polisi Amankan Petani Ganja di Aceh, Bersamanya Disita 160 Kg

Lihat Foto Polisi Amankan Petani Ganja di Aceh, Bersamanya Disita 160 Kg Polisi bersama BB ganja dan terduga tersangka. (Foto: Opsi/Istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Personel Polsek Terangun Polres Gayo Lues Provinsi Aceh menyita 160 Kilogram ganja dari tangan pria berinisial A (23 tahun). Dia diduga sebagai pengedar narkoba sekaligus pemilik lahan ganja.

"Pria ini asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun. Dia diamankan Polisi pada, Rabu, 13 Juli 2022," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi, Sabtu, 16 Juli 2022.

Ipda Darwandi menjelaskan, penangkapan terhadapnya berawal dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa di Desa Makmur ada pria yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja.

Lanjutnya, setelah mendapat informasi itu personel Polsek Terangun langsung merespon dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Dalam pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 gram dan beberapa butir biji ganja di dalam saku celana dan tas ransel milik pelaku," ucapnya.

Setelah mendapatkan barang bukti, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka. Tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja di kebun sebanyak 8 goni besar atau seberat 160 Kilogram.

"Dia petani ganja bersama 3 rekannya. Saat ini ketiga rekannya masuk DPO Polisi," katanya.

Kapolsek mengatakan pada, Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB petugas dibantu masyarakat bergerak dari Polsek Terangun menuju pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya, tempat pelaku menanam dan menyimpan barang ilegal tersebut.

Tm menempuh waktu selama 4 jam untuk menemukan ladang ganja milik pelaku seluas 1 hektare. Di lahan tersebut personel Polsek dan masyarakat menemukan barang bukti 8 karung goni ganja dengan berat 160 Kg.

"Ganja yang masih dijemur seberat 40 Kg dan yang terakhir ganja yang masih hidup dan tumbuh di lokasi dengan berbeda tingkatan umur sebanyak 1.500 batang," sebutnya.

Setelah menemukan barang bukti, petugas bersama masyarakat langsung mencabut dan memusnahkan ganja dengan cara dibakar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya