Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap status hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat ini masih sebatas saksi, atas kasus penembakan hingga menewaskan Nophryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sudah Minta Polisi Cekal Ferdy Sambo dan Istri ke Luar Negeri
Mulanya, Brigadir J disebut lancang masuk ke kamar Putri Candrawathi. Keterangan versi polisi, Brigadir Yosua melakukan tindak pelecehan sambil menodongkan senjata api mengarah ke istri Ferdy Sambo itu.
Lantas Putri Candrawathi berteriak keras. Hal ini sontak membuat Brigadir J panik, lalu terbirit ke luar kamar. Saat itu ada Bharada E turun dari tangga, dan menanyakan ke Yosua ada apa? Namun, Brigadir J justru menjawabnya dengan menembakkan pistol ke arah Bharada E.
Hal tersebut pun memantik baku tembak antara dua anggota polisi itu. Brigadir J, menurut polisi, menembak tujuh kali, namun meleset semua. Sementara pistol Bharada E mengeluarkan lima proyektil peluru hingga membuat roboh, bahkan membuat Brigadir J hilang nyawa.
Ilustrasi kolase Bharada E. (foto: ist).
Namun, baku tembak di antara keduanya pada 8 Juli 2022, disebut polisi, tidak terekam CCTV lantaran kamera pengawas di rumah Irjen Ferdy Sambo sudah rusak sejak dua minggu sebelum peristiwa berdarah ini terjadi.
Baca juga: Mengingat Janji Kapolri, Tak Segan Potong Kepala Ikan Busuk
Dedi melanjutkan, kasus ini ada dua laporan dengan tipe berbeda, yaitu A (oleh polisi) dan B (untuk kasus pelecehan). Pada kasus B itu yang melaporkan adalah Putri Candrawathi.
“Kedua kasus yang awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu kini ditarik ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Seperti diketahui, keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan atas tewasnya putra mereka, karena di tubuhnya selain ditemukan tujuh luka tembakan juga terdapat sayatan-sayatan, luka memar, kuku dicopot, dan jari tangan rusak.
Kasus ini pun sudah dilaporkan dengan dugaan pembunuhan berencana, yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat ini, dugaan pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Beredar kabar, keluarga juga sempat dilarang keras membuka peti jenazah, saat peti itu tiba di rumah duka. Keluarga Brigadir J pun menduga putranya tewas bukan karena baku tembak, melainkan karena dibunuh. Maka itu mereka mendesak autopsi ulang yang kemungkinan akan digelar pada Rabu, 27 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Polri, dan Kombes Budhi Herdy Susianto dari Kapolres Metro Jakarta Selatan. []
Baca selengkapnya klik di sini.
Koreksi: Berita ini telah mengalami perubahan judul pada Minggu malam, 24 Juli 2022. Sebelumnya dituliskan: Polisi: Bharada E Sudah Tersangka, Ditahan di Polda Metro Jaya
Demikian koreksi ini dibuat. Atas kesalahannya kami mohon maaf.