Jakarta - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, hal yang berkaitan dengan beredarnya informasi berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Desa Wadas di media sosial (medsos), kini penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.
"Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif," katanya kepada wartawan, dikutip Opsi, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Tidak Ada Warga Wadas Jadi Tersangka
Selain itu, dia memastikan tidak ada warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada yang jadi tersangka," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa, 8 Februari 2022, telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polda Jateng: Kabar Wadas Mencekam di Medsos Bernuansa Hoaks
Menurut Iqbal, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng.
Kondisi Desa Wadas pada Kamis hari ini, kata dia, sudah relatif kondusif. Selain itu, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah. []