Hukum Jum'at, 10 Februari 2023 | 17:02

Polisi Bongkar Komplotan Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Lihat Foto Polisi Bongkar Komplotan Perdagangan Orang Jaringan Internasional Konfres Bareskrim soal TPPO, Jumat, 10 Februari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebanyak lima tersangka pelaku perdagangan orang jaringan internasional dibekuk aparat Bareskrim Polri.

Mereka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Sebagaimana diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Dia mengatakan, modus pelaku adalah menjanjikan calon korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja.

“Dalam kasus ini yang menjadi modus pelaku adalah dengan cara menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri yaitu ke negara Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung," kata Djuhandani dalam konferensi pers di lobi Gedung Bareskrim, Jumat, 10 Februari 2023.

Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang Utan di Sumut, Sejumlah Anak di Bawah Umur Ditangkap

Para korban tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji tersangka. Mereka justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, dan scamming judi online.

“Pada faktanya para korban yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, empat lembar print out Kamboja Tour New Year.

Baca juga: DPR Usul BP2MI Bentuk Satgasus Berpayung Hukum Hadapi Mafia Perdagangan Orang

Kemudian, dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, dan empat lembar print out rekening koran Bank BCA.

Ikut disita akta pendirian PT Pena Bakti Internasional, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara.

Menurut Djuhandani, cap stempel digunakan untuk meyakinkan untuk pengurusan visa. 

"Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ungkapnya.

Tiga tersangka pertama ditangkap pada September 2022 dan memiliki peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.

Dua tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, serta dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya