Hukum Selasa, 07 Februari 2023 | 20:02

Polisi Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi di Jakarta Pusat, 4 Tersangka Ditangkap

Lihat Foto Polisi Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi di Jakarta Pusat, 4 Tersangka Ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa, 7 Februari 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Empat pelaku pembuatan narkoba jenis pil ekstasi di Jakarta, berhasil ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Para pelaku ditangkap di dapur atau laboratorium ilegal pembuatan pil ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa, 7 Februari 2023 mengatakan, semula petugas menangkap salah seorang pelaku pada 23 Januari 2023.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya keempat tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: Penyalahguna Narkotika di Sumut Didominasi Masyarakat Miskin

Lokasi para pelaku meracik narkotika di sebuah rumah dengan dua lantai. Di sana mereka dengan leluasa meramu narkotika sebelum diedarkan ke konsumen.

Rumah tersebut kata Ramadhan, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kami namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” terangnya.

Baca juga: Eks Kapolda Jatim Teddy Minahasa Diancam Pidana Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika

Keempat tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30). Dua diantaranya merupakan napi. 

“Dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kami amankan,” katanya.

Penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintetis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Mereka dikenai Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati. Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya