Hukum Kamis, 11 September 2025 | 14:09

Polisi Buru Sosok Bernama Rio, Pemasok Sabu asal Pematangsiantar

Lihat Foto Polisi Buru Sosok Bernama Rio, Pemasok Sabu asal Pematangsiantar Tersangka Yudi Safdaham dan barang bukti. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN -  Satuan Narkoba Polres Simalungun memburu sosok bernama Rio, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu asal Kota Pematangsiantar, Sumut.

Terungkapnya nama Rio, setelah personel Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus bandar narkoba bernama Yudi Safdaham (40), warga Jalan Gunung Kidul LK VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Yudi Safdaham ditangkap di rumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada Senin, 8 September 2025 siang sekira pukul 11.00 WIB.

Dia ditangkap saat hendak menjual sabu di Kabupaten Simalungun. Sabu dibawanya dari Kota Pematangsiantar.

Hal itu sebagaimana diungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait dalam keterangan persnya, pada Kamis, 11 September 2025.

Dia menjelaskan kronologis penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Nagori Tiga Runggu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 8 September 2025 siang sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan menangkap tersangka Yudi Safdaham di rumah kontrakan.

Tim Opsnal Satuan Narkoba  melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah kontrakan. Ditemukan barang bukti di dalam jaket yang digantung di balik pintu, dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas.

Barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Rio, yang merupakan warga Kota Pematangsiantar. 

"Tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, yang merupakan warga Pematangsiantar," ucap AKP Henry.

Pengakuan tersangka ini membuka tabir adanya jaringan distribusi narkoba yang melintasi beberapa daerah di Sumatra Utara.

Skema bisnis yang dijalankan Yudi menunjukkan pola distribusi modern dimana narkoba dibeli dari satu daerah kemudian dijual di daerah lain untuk menghindari deteksi aparat keamanan.

"Tersangka mengira dengan membawa narkoba dari Siantar dan menjualnya di Simalungun, dia bisa terhindar dari jangkauan hukum. Namun, kami membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di wilayah Simalungun," jelasnya.

Disebutnya, Yudi Safdaham sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Simalungun. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. 

"Siapapun yang terlibat peredaran narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun dalang, akan kami buru hingga ke akarnya," pungkas AKBP Henry. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya