Aceh Barat Daya - Satresnarkoba Polres Pidie menangkap empat pemuda asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh karena diduga menjual sabu-sabu, pada, Senin, 12 September 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan empat tersangka tersebut berinisial NF (31), MA (22), HS (43) warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dan BT (34) warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun.
Dia mengungkapkan, penangkapan NF dan MA terjadi di Desa Baro Jruek, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Saat diinterogasi pelaku mengaku barang itu didapat dari HS. Tim memburu HS dan berhasil melakukan penangkapan.
"Penangkapan sekitar pukul 03:00 WIB di Desa Blang Matang, Kecamatan Peudada, Bireuen," ujarnya.
Selain HS, polisi juga meringkus rekannya yaitu BT di Desa Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
"Ada satu rekannya yang DPO yakni MRJ," ucapnya.
Dia menambahkan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27.26 gram, telepon genggam tiga unit, serta empat orang pelaku diamankan Polres Pidie.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres," katanya.[]