Aceh Barat Daya - Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dua terduga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, mengatakan kedua pelaku yakni, FD (32) dan DH (25), keduanya warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.
"Keduanya ditangkap pada Sabtu, 3 September 2022, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, Minggu, 4 September 2022.
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
"Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," sebut AKBP Nova.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter sudah diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
"Pelaku akan dikenakan pasal 55 Jo pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya. []