Hukum Selasa, 06 Desember 2022 | 14:12

Polisi di Aceh Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Lihat Foto Polisi di Aceh Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ilustrasi maling motor. (Foto: Opsi/Lampirma)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial TKM (50), warga Desa Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh dibekuk diduga terlibat pencurian sepeda motor.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan terhadap TKM berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

Korban menyebut kehilangan motor di Jalan Nurdin Araniry Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro pada Senin, 28 November 2022 lalu.

Dari laporan itu kemudian, tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan cepat di lapangan. 

"Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang laki–laki yang merupakan residivis berinisial TKM," kata Iptu Imam, Selasa, 6 Desember 2022.

Disebutnya, dalam penyelidikan tim melihat TKM melintas menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Lhokseumawe. 

Baca juga: Polisi Garut Dipecat karena Curanmor, Ngedrugs, dan Bolos Kerja 200 hari

Tim langsung melakukan pengejaran. Namun dikarenakan jarak tersangka yang sudah sangat jauh, petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe untuk meminta bantuan pencegatan.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe di sekitar Desa Bayu bersama barang bukti," terang Iptu Imam.

Saat diinterogasi, TKM berusaha mengelabui polisi dengan mengaku bahwa dirinya tidak melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Langsa. Dia berdalih hanya berperan sebagai perantara penjual.

Namun, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa keterangan TKM hanya alibi untuk terbebas dari sangkaan pelaku curanmor.

"Dia sempat memberi keterangan palsu, namun terakhir terungkap bahwa dia residivis yang selama ini juga telah melakukan curanmor antar kabupaten dan sudah sangat meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Saat ini, katanya, barang bukti berupa satu unit sepmor Yamaha Vixion warna hitam nopol BL-3259-FF tahun 2017 dengan nomor rangka MH33C10017KO11179 dan nomor mesin 3C1011205 diamankan ke Polsek Langsa Barat.

"Sedangkan untuk tersangka saat ini tetap berada di ruang tahanan Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya