Daerah Rabu, 13 Juli 2022 | 17:07

Polisi di Aceh Tangkap Satu dari Empat Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah

Lihat Foto Polisi di Aceh Tangkap Satu dari Empat Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap satu dari empat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 14 tahun sebut saja Pelangi.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengizinkan Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru berhasil menangkap satu orang berinisial AA. Sementara tiga terduga pelaku lainnya masih diburu.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban kita langsung melakukan penyelidikan dan satu terduga pelaku berhasil kita amankan," kata Iman, Rabu, 13 Juli 2022.

Dia berujar, pelaku dijemput polisi di kediamannya di daerah Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dan kemudian dibawa ke Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat kita interogasi, pelaku AA mengakui perbuatannya dengan rekannya yakni telah memperkosa anak di bawah umur," ujarnya.

Untuk diketahui, perempuan 14 tahun diperkosa empat pria, yakni F, S, AA dan seorang pria dewasa (belum diketahui identitasnya). Akibat kejadian itu, korban saat ini hamil lima bulan.

Pemerkosaan berawal dari pesan WhatsApp pelaku A kepada korban untuk mengajak bertemu. Dalam pesan itu pelaku juga mengiming-imingi korban akan dibelikan baju baru.

Kemudian sekitar pukul 22:00 WIB, korban bertemu dengan tiga pelaku, F, S dan A di salah satu rumah, di Kecamatan Langsa Kota. Di rumah itulah korban diduga diperkosa secara bergilir.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya