News Senin, 06 Oktober 2025 | 17:10

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Vape Narkoba dari Malaysia

Lihat Foto Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Vape Narkoba dari Malaysia Bungkus vape mengandung narkoba yang digagalkan penyelundupannya oleh Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Penyelundupan 84 vape narkoba digagalkan. Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pelaku yang membawa vape narkoba dari Malaysia.

Tersangka berinisial T ditangkap bersama barang bukti 84 vape narkoba di Terminal 2F Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu, Oktober 2025 pukul 01.45 WIB.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan hal ini dalam keterangannya pada Senin, 6 Oktober 2025.

Disebutnya, dari tangan tersangka disita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan 13  bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, dan tiga digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. 

Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp 1.400.000.

Setelah membeli lima bungkus vape tersebut, tersangka T kembali ke Indonesia. Menjual ke temannya atas nama Karisha sebanyak satu bungkus, Ko Edward dua bungkus, dan dua bungkus sisanya digunakan secara pribadi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kepada teman-temannya vape itu dijual Rp 3.500.000/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks.

Tersangka kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp 52.008.679,52 untuk dijual di Indonesia. 

"Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia," terangnya.

Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi X Ray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya