Hukum Kamis, 20 Januari 2022 | 12:01

Polisi Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu di Kota Samarinda

Lihat Foto Polisi Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu di Kota Samarinda Polresta Samarinda saat menggelar rilis pengungkapan sabu seberat dua kilogram, Rabu 19 Januari 2022. (Foto: Dok. Polresta Samarinda)
Editor: Rio Anthony

Samarinda - Polisi menggagalkan pengiriman dua kilogram sabu siap edar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi menyebut, sabu tersebut milik seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas narkotika Samarinda.

"Benar ada keterlibatan orang lapas narkotika," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat jumpa pers, Rabu 19 Januari 2022.

Pengungkapan berawal saat polisi mengamankan pria berinisial RF,
yang baru saja membeli narkoba dua kilogram dari pria FR di Jalan Aminah Syukur, Samarinda, pada Minggu 16 Januari 2022.

Sementara itu, FR adalah orang kepercayaan RK, yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Samarinda.

"Pelaku (RF) kita amankan saat melintas di Jalan Aminah Syukur. Saat ia diperiksa, anggota temukan sabu dua kilogram di dalam tas. Setelah itu kita amankan satu pelaku lainnya, yakni FR, di kediamannya," Kata Ary.

"Jadi RF ini merupakan pembeli, dan FR ini perantara, sedangkan warga binaan berinisial RK ini pemilik barang," lanjut dia.

Saat akan ditangkap kata Ary, pelaku sempat melarikan diri dan melawan petugas. Namun usahanya gagal setelah menabrak mobil petugas.

"Iya pelaku (RF) sempat melawan, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami," terangnya.

Rencananya barang tersebut, akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk diedarkan. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki asal muasal barang haram yang dimilik RK, warga binaan lapas narkotika.

"Untuk asal dari mana RK mendapatkan sabu, ini masih dalam penyelidikan. Kita juga akan berkoordinasi ke lapas untuk mengetahui bagaimana cara pelaku bisa berkomunikasi dari dalam lapas," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya