Hukum Rabu, 20 Juli 2022 | 21:07

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 7,4 Kilogram asal Malaysia di Kota Makassar

Lihat Foto Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 7,4 Kilogram asal Malaysia di Kota Makassar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat pres rilis di Mapolrestabes Makassar, Rabu 20 Juli 2022 siang. (Foto: Opsi/Rio)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tak tanggung-tanggung barang bukti sabu yang disita polisi seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21).

Penangkapan dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis 14 Juli 2022 lalu.

“Penangkapan diawali dari informasi masayarakat lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat pres rilis di Mapolrestabes Makassar, Rabu 20 Juli 2022 siang.

Kata Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.

“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar,” jelasnya

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.

“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini,” ungkapnya.

Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya