Daerah Senin, 11 Juli 2022 | 19:07

Polisi Garut Dipecat karena Curanmor, Ngedrugs, dan Bolos Kerja 200 hari

Lihat Foto Polisi Garut Dipecat karena Curanmor, Ngedrugs, dan Bolos Kerja 200 hari Sejumlah anggota mengikuti upacara pemberhentian seorang anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin, 11 Juli 2022. foto: Polres Garut

Jakarta - Seorang anggota Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, dipecat dari kesatuannya karena terbukti mencuri kendaraan bermotor (curanmor), menyalahgunakan narkoba alias ngedrugs, dan lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.

“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut, Senin, 11 Juli 2022.

Ia menuturkan, pemecatan tidak hormat kepada anggota tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

Ia menjelaskan Brigadir Dian Hadianto juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.

“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.

Ia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.

Adanya tindakan itu, kata dia, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.

“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.

Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret. [Antara]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya