Hukum Rabu, 15 Juni 2022 | 13:06

Polisi: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jalani Rehab Empat Bulan

Lihat Foto Polisi: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jalani Rehab Empat Bulan Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie. (foto: manajemen Kahitna/Twitter).

Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyatakan tersangka penggunaan narkotika gitaris Kahitna Andrie Bayuajie diputuskan menjalani rehabilitasi selama empat bulan.

Kata Akmal, keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada minggu lalu.

"Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 15 Juni 2022.

Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta, selama menjalani rehab. Akmal memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrie Bayuajie lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.

"Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Juni 2022.

Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018. Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun, sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut.

Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos.

Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.

"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan. Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya