Pontianak - Prostitusi online yang melibatkan anak di Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Sebanyak sembilan muncikari dan 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan, tujuh diantaranya anak di bawah umur.
"Dari sembilan tersangka yang merupakan muncikari, ada 18 orang korbannya terdiri dari tujuh anak-anak dan 11 orang dewasa," kata Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.
Polisi pun langsung menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KHUP dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara tujuh anak yang terlibat prostitusi ini masih diperiksa intensif oleh penyidik, termasuk dilakukan visum dan pemeriksaan kesehatan.
"Korban-korban yang masih di bawah umur ini akan menjadi atensi kita semua. Termasuk korban akan diberikan bimbingan konseling, untuk mengembalikan mentalnya,"tutur Aman.
Prostitusi online di Kota Pontianak kata Aman, memang cukup marak melalui media sosial. Barang bukti yang disita polisi dari praktik prostitusi online ini antara lain beberapa buah handphone, alat kontrasepsi, serta sejumlah uang tunai dan kendaraan bermotor.
"Untuk tarif sekali kencan, tergantung negosiasi antara pelaku, korban, dan pelanggannya. Mulai dari tiga ratus ribu hingga satu juta rupiah," katanya.
Dia mengimbau orang tua lebih berperan mengawasi pergaulan anak-anaknya dan kepekaan para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan imbauan agar praktik prostitusi online ini tidak terulang.
"Diharapkan peran orang tua mengawasi tingkah dan prilaku anaknya lebih ditingkatkan," pungkas Aman. []