Hukum Kamis, 24 Maret 2022 | 16:03

Polisi Jegal Peredaran 1,19 Ton Sabu, Kapolri: Jaga Menuju Indonesia Emas

Lihat Foto Polisi Jegal Peredaran 1,19 Ton Sabu, Kapolri: Jaga Menuju Indonesia Emas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berada di Sulawesi tenggara, Rabu 15 Desember 2021. (Foto: Humas Polri)

JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan 1,196 ton sabu di Pangandaran, Jawa Barat, merupakan salah satu kontribusi kepolisian dalam menjaga visi menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Apa yang telah dilakukan menjadi bagian kontribusi kita untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas bisa kita jaga," kata Kapolri Sigit di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Maret 2022.

Menurut Listyo, penyalahgunaan narkotika sangat bisa merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Baca jugaKapolri: Pengungkapan 1,19 Ton Sabu Pangandaran Selamatkan 5 Juta Jiwa

Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dari hulu sampai hilir.

"Yang paling penting bagaimana kita mencegah narkoba tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri," ujarnya.

Menurutnya satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang. Dengan asumsi tersebut, maka 1,196 ton sabu itu terancam dikonsumsi oleh jutaan orang.

"Maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Adapun dari pengungkapan tersebut, ada lima orang yang diamankan sebagai tersangka, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, Kapolri mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya