Hukum Kamis, 22 Juni 2023 | 16:06

Polisi Kaji Ulang Materi Ujian Berkendara Mengitari Angka 8 dan Zig-Zag

Lihat Foto Polisi Kaji Ulang Materi Ujian Berkendara Mengitari Angka 8 dan Zig-Zag Materi praktik berkendara pembuatan SIM. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi alias SIM mengitari lingkaran bentuk angka 8 dan zig-zag bakal dievaluasi Polri.

Ini menyusul permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Korlantas pun merespons positif.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023 menyebut, pihaknya akan mengkaji apa yang dilontarkan kapolri.

“Nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan," katanya dilansir dari laman Humas Polri.

"Kami akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi. Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan,” katanya. 

Dia mengatakan, pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian. Namun, dia mengatakan, pihaknya tidak menutup diri untuk mengkaji ulang kembali.

BACA JUGA: Alasan Polri Pembuatan SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi

Karena menurutnya, yang dilakukan ujian teori dan praktik adalah legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM.

Legitimasi, lanjutnya harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan juga kompetensinya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.

“Makanya perintah Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji nanti, kami akan mengevaluasi," katanya.

Disebutnya, Korlantas akan membentuk tim Pokja termasuk dilakukan studi banding ke negara-negara lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak.

“Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuanya ini,” terangnya.

Yusri juga mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. 

Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.

“Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kami gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak,” jelasnya

Nantinya kata dia, akan coba dihitung lagi ukurannya yang memberatkan masyarakat. 

"Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya