Hukum Selasa, 11 Januari 2022 | 12:01

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti untuk Jerat Ferdinand Hutahaean

Lihat Foto Polisi Kantongi Dua Alat Bukti untuk Jerat Ferdinand Hutahaean Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(Foto:Opsi/Humas Polri)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin malam, 10 Januari 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ahmad, Penyidik Dittipidsiber telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ujarnya.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Ahmad melanjutkan, usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan, yakni alasan subjektif dan objektif. Ahmad menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai mengunggah itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya