Hukum Selasa, 01 Maret 2022 | 12:03

Polisi Limpahkan Kasus Korupsi KPU Sulbar ke Kejaksaan

Lihat Foto Polisi Limpahkan Kasus Korupsi KPU Sulbar ke Kejaksaan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 1 Maret 2022. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Polisi melimpahkan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 1 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan kasus korupsi di KPU Sulbar ke Kejari, yang dimana dalam penanganannya, para pelaku dipisahkan sesuai peran masing-masing.

"Jadi untuk saat ini, LP tersebut sudah ada yang P21 atau kita lanjut ke tahap selanjutnya dimana yang sebagai penyedia itu sudah dianggap lengkap berkasnya," kata Rigan Hadi.

Sementara pelaku lainnya, kata Rigan Hadi, masih tetap berlanjut dan pihaknya masih berusaha melengkapi beberapa berkas.

"Komitmen kami, pasti kami akan tindak cepat kasus ini," katanya.

Sebelumnya, polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI di KPU Sulawesi Barat (Sulbar) 2019 lalu.

"Sembilan tersangka tersebut ada yang dari pihak KPU Sulbar dan pihak pelaksana kegiatan," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, dalam rilis resminya, Selasa, 1 Februari 2022.

Pandu Arief mengungkapkan, dari sembilan tersangka kasus korupsi tersebut, enam diantaranya ASN, satu pensiunan ASN dan dua orang wiraswasta.

"Enam ASN tersebut yakni BH, IR, AA, RR, AE dan DA. Pensiunan ASN yakni GR dan wiraswasta yakni WA dan AB," katanya.

Ia juga mengungkapkan, BH menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA sebagai Ketua Pokja, RR dan GR sebagai Anggota Pokja, AE sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan DA sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP).

"Sedangkan WA sebagai Direktur PT Banua Broadcasting Multipleks dan AB sebagai Komisaris PT Banua Broadcasting Multipleks," kata Pandu Arief.

Lanjut Pandu Arief menjelaskan, berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Sulbar, dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000.

"Selama penanganan kasus, kami berhasil menyita sebesar Rp 1.001.000.000, terdiri dari Rp 528.500.000 uang tunai dan Rp 472.500.000 dalam bentuk slip penyetoran ke rekening kas negara," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya