Daerah Senin, 28 Februari 2022 | 10:02

Polisi Musnahkan 6,2 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Lihat Foto Polisi Musnahkan 6,2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Ilustrasi ladang ganja.(Foto:Opsi/Pixabay)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Lhokseumawe - Tim gabungan memusnahkan 6,2 hektar ladang ganja yang berada di tiga lokasi yakni Dusun Uteun Punti, Desa Sawang, dan Kecamatan Sawang di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Salman Alfarasi membenarkan penemuan dan pemusnahan tanaman terlarang itu.

"Dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar," kata Salman Alfarasi, Senin, 28 Februari 2022.

Dia berujar, pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penangkapan seorang tersangka di Polda Lampung. 

Tersangka itu, diketahui merupakan sindikat narkotika jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Bandung.

"Terungkap dari hasil pengembangan," ujarnya.

Dia menyebut, sejumlah unsur terlibat dalam penemuan dan pemusnahan ladang ganja ini, seperti Tim Polda Lampung, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan Brimob Polda Aceh.

Penuturannya, lokasi ladang ganja tersebut berada di lereng bukit dan diperkirakan tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah puluhan ribu batang.

"Lokasi tanaman ini masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe," ucap Salman Alfarasi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya