Jakarta - Ketua Umum DPP Santri Tani NU Indonesia T.Rusli Ahmad menyayangkan ada saja publik yang menelan mentah-mentah narasi anggota kepolisian bersilaturahmi ke kediaman Habib Bahar bin Smith di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Rusli bilang, tujuan sejumlah anggota polisi menemui Bahar Smith ialah untuk mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian Bahar, yang bernuansa suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
“Masyarakat terlalu cepat terprovokasi narasi di media sosial. Di sisi lain, status Bahar masih belum sebagai tersangka. Sehingga tentunya Polda Jabar mengantarkan SPDP dengan komunikasi yang humanis,” kata T.Rusli Ahmad kepada wartawan, dikutip Opsi, Jumat, 31 Desember 2021.
Menurutnya, langkah anggota Polda Jabar mengantarkan SPDP ke kediaman Bahar sudah sesuai prosedur. Dia meminta hal tersebut tidak perlu disalahartikan dan dibesar-besarkan lagi.
"Kami dari DPP Santri Tani NU menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian ini,” ucap Rusli.
Dia menilai gaya Bahar Smith di dalam ceramahnya, justru acap kali memprovokasi, tidak memberi dakwah yang teduh dan menyejukkan umat.
“Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan golongan. Negara ini berdiri di atas konsensus kita bersama. Sehingga tidak tepat ketika ada tokoh yang kemudian menyebarkan kata-kata permusuhan ataupun kebencian berbau SARA kepada individu ataupun kelompok tertentu. Mari kita jaga bersama persatuan kita,” ujarnya.
Lantas Rusli memuji sikap tegas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan polah tingkah dari Bahar Smith, yang memang belum lama lulus dari hotel prodeo.
Ia menilai kedua jenderal polisi itu sudah berdiri di atas semua golongan, juga berpegang kepada konstitusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional (kamtibnas) di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi dan menghormati sikap tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus ujaran kebencian di Indonesia, terlebih yang dilakukan oleh alim ulama ataupun tokoh masyarakat. Sudah seharusnya kita terus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan tanpa adanya konflik di negara ini,” ujarnya.
Habib Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []