Hukum Jum'at, 16 September 2022 | 17:09

Polisi: Pemuda Madiun yang Terbukti Membantu Bjorka Sudah Jadi Tersangka

Lihat Foto Polisi: Pemuda Madiun yang Terbukti Membantu Bjorka Sudah Jadi Tersangka Peretas atau hacker Bjorka. (Foto: Opsi/Twitter).

Jakarta - Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menyatakan pihaknya telah menetapkan pemuda berinisial MAH (21) sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas Bjorka.

Kata Ade, MAH telah diamankan oleh polisi di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Adapaun Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenkopolhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Kombes Ade melanjutkan, meski berstatus tersangka, namun MAH tidak ditahan karena pemuda itu dinilai bersikap kooperatif.

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujarnya.

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu, 14 September 2022 di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan Timsus, MAH diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ade, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".

Kemudian, unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mem-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

"Itu yang di-publish oleh tersangka. Adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apapun.

"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya