Hukum Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:12

Polisi Periksa 34 Saksi terkait Ujaran Kebencian Habib Bahar Smith

Lihat Foto Polisi Periksa 34 Saksi terkait Ujaran Kebencian Habib Bahar Smith Habib Bahar bin Smith. foto: BBC INDONESIA/JULIA ALAZKA

Jakarta - Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar bin Smith (BS) dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang disiarkan melalui media sosial. Pemanggilan akan dilakukan pada Senin, 3 Januari 2022 mendatang.

"Berawal dari ceramah yang disampaikan BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung. Di mana setelah ceramah, di- upload di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.

Ahmad mengatakan penyidik awalnya memeriksa 13 orang yang terdiri dari 1 pelapor, 3 saksi yang bersama pelapor yang melihat channel YouTube, 3 tokoh agama, dan 6 orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.

Penyidik kemudian menggeledah dan menyita barang bukti dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Sebanyak empat barang bukti disita. Mulai dari handphone, laptop hingga akun email milik salah satu saksi, TS. Polisi kemudian memeriksa lagi 21 orang ahli.

"Mereka terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, dan ahli kedokteran forensik 3 orang. Seluruhnya ada 34 saksi," kata Ahmad.

Dari dasar itu, Ahmad mengatakan penyidik memutuskan melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith pada Kamis, 30 Desember 2021, lalu.

"Surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa Senin, 3 Januari. Kita tunggu hasilnya bagaimana, diperiksa di Polda Jawa Barat," kata Ahmad. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya