Hukum Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:12

Polisi Periksa Puluhan Saksi Ahli Secara Maraton di Kasus Habib Bahar Smith

Lihat Foto Polisi Periksa Puluhan Saksi Ahli Secara Maraton di Kasus Habib Bahar Smith Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta - Perkara dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith telah ditingkatkan dari tahap lidik ke penyidikan. Sejauh ini, dalam memproses perkara tersebut, polisi telah memintai keterangan puluhan saksi secara maraton.

Sejauh ini, tercatat ada 21 saksi ahli yang sudah dimintai keterangan oleh polisi. Terdiri dari saksi ahli bidang bahasa, agama, sosiologi, hingga kedokteran forensik. Diketahui, ujaran mengandung unsur kebencian itu diduga disampaikan Bahar dalam ceramahnya di Cimahi, Bandung.

"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi, dan ahli kedokteran forensik," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Polda Jabar, dikutip Opsi, Jumat, 31 Desember 2021.

Apabila ditotalkan, menurut Arif, total terdapat 34 orang saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Ke depannya, dipastikan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa saksi lainnya.

"Simpulan penyidik tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar dan di-backup Bareskrim Mabes Polri memeriksa 34 saksi," ucap dia.

"Ada pun rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan, terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," ujar dia.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith akan dimintai keterangan di Polda Jabar pada tanggal 3 Januari 2022.

Habib Bahar bin Smith dituduhkan melanggar tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya