Sulawesi Barat - Polisi melakukan proses mediasi diversi terhadap pelaku dan korban penganiayaan yang terjadi antara anak di bawah umur di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo Negoro, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.
Agung Setyo mengungkapkan, kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.
"Pelakunya yakni Sy, 15 tahun, sementara korbannya yakni An, 14 tahun," kata Agung.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan proses terhadap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/25/I/2022/Res Polman/SPKT, 25 Januari 2022 lalu.
"Sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Jo UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua menjadi UU nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Dia berharap, segala perkara yang melibatkan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan proses mediasi dan dialog untuk pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana.
"Sehingga tercapai keadilan restorative justice," kata Agung Setyo.
Dalam proses mediasi diversi, lanjut dia, pihaknya mengundang Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Polewali, Pekerja Sosial, keluarga korban dan keluarga tersangka.
"Proses diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah," ucap Agung.[]