Hukum Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:01

Polisi Serahkan Otak Penculikan dan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar ke Kejari untuk Diadili

Lihat Foto Polisi Serahkan Otak Penculikan dan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar ke Kejari untuk Diadili Dua pelaku penculik disertai pembunuhan terhadap seorang anak di Makassar. (Foto: Dok. polisi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Polisi serahkan MA alias AD (17), otak penculikan dan pembunuhan anak berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Kamis 26 Januari 2023.

"Hari ini terima tahap dua dari satu orang tersangka pembunuhan berencana dan penculikan yang ingin mengambil ginjal korban," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Kamis 26 Januari 2023.

Andi menjelaskan tersangka membunuh korban dengan tujuan mengambil dan menjual ginjalnya.

"Tersangka ini menculik dan membunuh korban untuk diambil ginjalnya tapi dia bingung cara mengambil ginjal korban, sehingga jenazah korban dibungkus lalu dibuang," jelas Andi. 

Ia mengungkap MA alias AD akan menjalani proses tahap dua lebih dahulu, dibandingkan tersangka lainnya MF, karena MA masih di bawah umur.

"Baru MA alias AD yang tahap dua dulu, tapi nanti kami juga akan segera melakukan tahap dua untuk MF (18) dalam waktu dekat," tutur Andi.

"Berkas perkaranya juga kami pisahkan, karena tidak boleh disatukan dan masa penahanannya juga berbeda," Andi menjelaskan.

Sebelumnya, terjadi penculikan dan pembunuhan bocah bernama Muh Fadli Sadewa (11) yang dilakukan oleh dua remaja MA (17) dan MF (18) di Makassar, Sulawesi Selatan. Alasan kedua pelaku membunuh korban adalah untuk menjual organnya.

Polisi menegaskan tidak ada keterlibatan sindikan penjualan organ pada kasus ini. Pelaku melancarkan aksinya atas inisiatif mereka sendiri dan melihat di internet. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya