Hukum Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:12

Polisi Serahkan Pelaku Kasus Sodomi di Aceh ke Kejari

Lihat Foto Polisi Serahkan Pelaku Kasus Sodomi di Aceh ke Kejari Pria berinisial IP 37 pelaku sodomi (tengah) diserahkan ke Kejari. (Foto: Opsi/Istimewa).
Editor: Yohanes Charles Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial IP 37 tahun yang tidak lain adalah tersangka kasus sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur diserahkan oleh pihak Polres Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Aceh Jaya Iptu Rahmad membenarkan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari pada, Kamis, 8 Desember 2022. Tersangka merupakan warga Kecamatan Setia Bakti.

"Benar sudah kita serahkan. KBO Sat Reskrim telah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Aceh Jaya untuk kemudian masuk ke sidang," kata Kasat dalam keterangnnya, Sabtu, 10 Desember 2022.

Rahmad menjelaskan, tersangka telah melakukan aksi bejatnya pada Mei lalu, dan dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban. Setelah pencabulan itu diketahui, kemudian orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Lantaran tidak terima dengan perlakuan tersangka kepada anaknya, maka orang tua korban melapor ke kita untuk di proses secara hukum," sebutnya.

"Mereka ini bukan kerabat, melainkan tetangga. SI tersangka ini sering mengunjungi korban dirumahnya dan orang tuanya juga mengenal baik tersangka," timpal Kasat.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara kurungan 90 bulan.

"Itu pasal yang dijerat terhadap pelaku," katanya. []

 

Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya