Jakarta - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan ada dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah tanggal 7 Juli 2022.
Hal itu memantik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Komnas HAM menyebut kasus ini merupakan extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual.
Baca juga: Buat Laporan Palsu, Putri Candrawathi Akan Ikuti Jejak Ferdy Sambo?
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
"Extrajudicial killing terhadap Brigadir J dilakukan dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III," ujar Beka lagi.
Senada, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi terjadi tanggal 7 Juli di rumah Magelang. Saat itu, Ferdy Sambo sudah tidak berada di sana.
"Pada tanggal yang sama setelah acara ulang tahun pernikahan FS dan PC, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC. Di mana pada saat yang sama FS tidak berada di Magelang," ucap Anam.
Setelah adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo itu, Kuat Ma`ruf pun sontak mengancam Brigadir J.
"Berikutnya adalah ancaman terhadap Brigadir J, setelah saudari S dan KM membantu PC untuk masuk ke dalam kamar pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual," ucapnya.
"Ancaman ini terkonfirmasi di sini, kami mendapatkan informasinya yang waktu itu squad menjadi Si Kuat gitu ya. Ini ada peristiwa di Magelang sana," lanjut Anam lagi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Humas Mabes Polri)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalam dua tuduhan tersebut.
Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Disetop
"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.
Laporan dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
"Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Andi Rian.
Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
"Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata Andi Rian.
Setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Polri sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []