Daerah Kamis, 19 Mei 2022 | 15:05

Polisi Sita 1 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi di Asahan

Lihat Foto Polisi Sita 1 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi di Asahan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka kasus narkotika. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Polres Asahan, Sumatra Utara, menyita narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dan 280 butir pil ekstasi dari dua perkara berbeda dengan empat orang tersangka.

"Untuk perkara pertama, pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi pada Kamis, 18 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB dari dua lokasi berbeda di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai dan Jalan SM Raja Medan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya diperoleh Kamis, 19 Mei 2022.

Dalam kasus itu, katanya, diamankan dua orang tersangka berinisial IP alias Bantut (35), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, dan HS alias Tile (36), warga Jalan Aman, Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Sedangkan kasus kedua, sambungnya, perkara narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 513,94 gram yang diungkap pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, di Hotel Amanda Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi.

"Pada kasus ini ada dua pelaku dengan inisial AN (19), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Deli Serdang dan DSP alias Neo (38), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul," ujarnya.

Terhadap empat tersangka, lanjutnya  dijerat  Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya