Hukum Senin, 05 Desember 2022 | 14:12

Polisi Tangkap Agen Koin Game Domino di Aceh Tenggara

Lihat Foto Polisi Tangkap Agen Koin Game Domino di Aceh Tenggara Empat terduga pelanggar Qanun Aceh saat di Mapolres Aceh Tenggara (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menangkap empat pelaku tindak pidana perjudian jenis game Koin Higgs Domino di Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar.

Mereka diantaranya, H (35), N (42), MS (34), warga Desa Tanoh Megakhe, Kecamatan Badar, dan S (41), warga Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, Senin, 5 Desember 2022.

Katanya, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20:00 WIB, Minggu, 4 Desember 2022 malam. 

Baca juga: Kadesnya Ditangkap saat Main Judi Online, Bupati Paluta: Proses Sesuai Hukum

Informasi awal didapat dari masyarakat yang resah akan perbuatan pelaku yang terang-terangan menjual koin perjudian.

"Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti (BB) berupa empat unit handphone yang masing-masing berisikan koin dan uang tunai sebesar Rp 159 ribu," sebut Kasat.

Keempat pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada petugas piket reskrim guna proses lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 20 Jo 19 Jo Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya