Makassar - Polisi menangkap delapan orang mahasiswa yang sempat memukul dua polisi saat demonstrasi ricuh di Kota Makassar, Selasa 8 Maret 2022.
Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah kita jadikan tersangka ada enam mahasiswa," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, Rabu 9 Maret 2022.
Jufri mengatakan, keenam tersangka secara umum ada yang berperan mengejar anggota polisi kemudian menendang, ada mahasiswa yang diduga memprovokasi penganiayaan secara bersama-sama dengan cara berpura-pura jatuh.
"Jadi secara umum itu saja peranannya semua," ungkap Jufri.
Namun hingga kini polisi belum merilis nama-nama mahasiswa tersebut.
Namun disebutkan keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
"Kita sangkakan Pasal 170 KUHP," sebut Jufri Natsir.
Diberitakan sebelumnya, aksi sejumlah oknum mahasiswa mengeroyok polisi saat demo kelangkaan minyak goreng viral di media sosial.
Dalam video viral, mahasiswa awalnya sedang aksi di depan Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin 7 Maret 2022.
Namun belakangan justru ricuh saat polisi melarang mahasiswa membakar ban bekas.
Sejumlah mahasiswa lalu terlibat cekcok hingga ada yang mencoba mengejar seorang anggota polisi yang berujung pengeroyokan. []