Medan - Dua orang bandar narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga Kota Binjai, Sumatra Utara, ditangkap oleh polisi setempat.
Keduanya berinisial SP (29) dan AS (21). Mereka ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"dari informasi itu, lalu dibentuk tim yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli," kata Junaidi, Selasa 17 Mei 2022.
Dari hasil komunikasi, lanjutnya, dengan pelaku disepakati bertemu di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, tepatnya di rumah pelaku.
"Setelah bertemu di rumah pelaku, pelaku SP menunjukkan satu bungkus yang diduga sabu dan mengatakan hanya memiliki 50 gram dengan harga Rp 10 juta," ujarnya.
Lalu, sambungnya, petugas langsung mengamankannya SP dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, turut diamankan pelaku lainnya AS. Saat diinterogasi, AS mengakui sabu tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke markas Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Junaidi.[]