Aceh Barat Daya - Dua pemburu satwa dilindungi di Kota Langsa Provinsi Aceh ditangkap polisi. Keduanya MA (37) warga Desa Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ZU (41) warga Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro mengizinkan Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan pada, Jumat, 10 Juni 2022, sekira pukul 21:00 WIB.
"Mereka ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana memperniagakan dan menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan," kata Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa, 21 Juni 2022.
Kasat berujar, polisi menangkap pelaku saat hendak menjual tulang gajah yang sudah mati. Tulang satwa dilindungi ini dimasukkan dalam lima karung goni berwarna putih.
Saat diamankan, lanjutnya, tersangka MA dan ZU sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah tersebut di belakang sepeda motor milik mereka.
"Tulang itu hendak di antar ke rumah AD (DPO) dengan tujuan ingin diperdagangkan kembali. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa lima buah karung besar berisi tulang gajah mati dan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan merk Honda Vario Techno," ujarnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf "d" Jo Pasal 40 ayat 2 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta," ucapnya.[]