Hukum Kamis, 01 September 2022 | 13:09

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe Aceh

Lihat Foto Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe Aceh Salah satu pengedar sabu-sabu yang diamankan polisi. (Foto :Opsi/Humas Polres Lhokseumawe).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial, YI (38) dan DA (20).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada, Selasa, 30 Agustus 2022 malam.

Kata dia, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait gerak-gerik kedunya yang mencurigakan. Kemudian, berdasarkan informasi itu Tim Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk YI dan DA.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 6,4 gram," kata Salman Alfarisi, Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, katanya, petugas juga menyita satu tas warna putih yang di dalamnya berisi dompet warna hitam serta uang senilai Rp 280 ribu.

Selain itu, terdapat satu kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

"Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang handphone android warna biru. Tersangka mengakui barang itu akan diperjualbelikan," sebutnya.

Atae perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Itu pasal yang dilanggar," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya