Aceh Barat Daya - Polisi di Kabupaten Aceh Timur menangkap dua pria penjual koin gim online. Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi pada Kamis, 13 Maret 2022.
Keduanya berinisial KH (33) warga Desa Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan FR (28) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan terhadap keduanya. Katanya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas keduanya.
"KH kita amankan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. FR diamankan pada, Rabu, 13 April juga saat sedang transaksi," ucapnya.
Selamat hari jadi ke-20 Kabupaten Aceh Barat Daya. (foto: dok/Opsi.id).
Dia berujar, dari tangan KH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua akun Higgs Domino dan uang tunai senilai Rp 1.650.000 yang diduga hasil penjualan.
Sedangkan dari pelaku FR barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone berikut satu akun ID serta uang tunai senilai Rp 130.000.
“Atas perbutannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," ucapnya. []