Aceh Barat Daya - Dua pria asal Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pria itu berinisial IP asal Desa Buket Gadeng dan DS (40 tahun) warga Desa Ujung Gunung keduanya tinggal di Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi mengatakan penangkapan bermula adanya informasi salah satu warga yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam wilayah Kecamatan Kota Bahagia.
"Keduanya ditangkap pada, Rabu, 18 Mei 2022. Penangkapan berawal dari informasi warga," kata AKP Zulfitriadi, Rabu, 18 Mei 2022.
Dijelaskan, penangkapan terhadap IP dilakukan diamannya tepatnya di Desa Buket Gadeng. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa petugas mendapati barang bukti sebanyak 13 paket jenis sabu dengan berat 2,27 gram.
"Barang bukti ini disimpan pelaku di atas beton kamar mandi rumahnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka DS di depan rumahnya di Desa Ujung Gunung, Kecamatan Kota Bahagia.
"DS mengakui barang yang ada pada IP adalah miliknya yang dititipkan untuk diperjualkan belikan kembali," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," ucap AKP Zulfitriadi.[]