Hukum Senin, 24 Juli 2023 | 09:07

Polisi Tangkap Dua Pria Pelaku Pemerkosaan Gadis Divabel di Makassar

Lihat Foto Polisi Tangkap Dua Pria Pelaku Pemerkosaan Gadis Divabel di Makassar Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Ilustrasi Perkosaan)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua pria pelaku perkosaan terhadap gadis disabilitas L (17) yang videonya viral menangis di jalan Kota Makassar.

Dua pelaku bernama Alberto (19) dan Andi Rukmana (25). Kedaunya ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

“Pelaku udah diamankan kemarin. Jadi kurang dari 24 jam, mereka ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol.

Hutagaol mengatakan, kedua pelaku yakni Andi Rukmana, menjalin hubungan asmara dengan korban. Dia menjemput korban lalu membawanya ke Jalan Tanjung Alang.

“Di jemput sama pacarnya sekitar jam 1 dini hari. Kemudian dibawa ke kos-kos lalu diperkosa 1 kali,” ungkapnya.

Kemudian, teman Andi Rukmana, Alberto juga sempat membawa korban ke rumah kos di Jalan Anuang. Di situ, penyandang disabilitas tersebut kembali diperkosa.

“Jadi, setelah Andi Rukmana, ada lagi temannya yang bawa ke kos lain dan dia juga lecehkan korban,” jelasnya.

Setelah mereka puas, korban dibawa dan ditinggalkan di daerah Panakkukang Kota Makassar.

Korban ditemukan oleh security sedang menangis kemudian diantar pulang ke rumahnya.

Hutagaol menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pelaku hanya dua orang. Bukanlah 10, seperti yang lagi viral di media sosial.

“Jadi cuma dua orang. Ini juga pengakuan pelaku,” ungkapnya.

Korban diduga keterbelakangan mental. Ia memiliki daya fikir atau ingatan tak seperti orang pada umumnya.

“Jadi, korban ini pelupa-lupa. Ada sedikit gangguan mental,” tandasnya.

Dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di kenakan di pasal 6 Huruf A, atau huruf B, atau huruf C, pasal 15 Huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual.

“Ancaman hukumannya 4 tahun dan 12 tahun penjara,”pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya