Daerah Sabtu, 03 September 2022 | 16:09

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penimbunan BBM di Aceh Timur

Lihat Foto Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penimbunan BBM di Aceh Timur Polisi di Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penimbun BBM. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polisi menangkap dua terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

"Pria ini berinisial KR, warga Ranto Peureulak Aceh Timur dan ZS warga Peureulak Aceh Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 3 September 2022.

Dia berujar, pihaknya menangkap pada, Senin malam, 29 Agustus 2022 lalu. Penangkapan terhadap keduanya, berawal dari laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR dan ZS melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra.

"Modus yang dilakukan KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, dari bak mobil tersebut juga ditemukan empat jeriken berisi BBM jenis solar.

Lebih lanjut, kata dia, modus yang dilakukan ZS adalah melakukan pengisian BBM, kemudian memindahkannya ke jeriken.

"Dari tangan ZS, polisi mengamankan empat jeriken berisi BBM subsidi jenis solar," ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari satu unit truk, satu unit mobil bak terbuka, delapan jeriken dan buah selang diamankan ke Polres Aceh Timur.

Atas perbuatan itu pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Itu pasar yang dipersangkakan terhadap mereka," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya