Jakarta - Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dan seberat 50 kilogram sabu yang dibawa dari Malaysia ke Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkap hal ini pada Senin, 20 Maret 2023 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kata dia, pengungkapan berawal dari informasi adanya upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Pihaknya bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.
Disebutnya, pada Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19:45 WIB, anak buahnya menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ).
Ditemukan juga barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ulee Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
Menurut Krisno, hasil interogasi terhadap AS, menyatakan bahwa dia diperintah oleh TH yang merupakan DPO, warga Idi Rayeuk Aceh Timur.
AS diperintah mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut.
BACA JUGA: Pekerja Doorsmeer Bawa Sabu dari Malaysia, Ditangkap Polisi di Medan
HA kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO, menggunakan boat.
"Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” kata Krisno dilansir dari laman Humas Polri.
Diungkap juga, Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.
Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong di Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe, yang disewa untuk dijadikan gudang.
BACA JUGA: Sabu Seberat 20 Kg dari Malaysia, Gagal Beredar di Sumatra Utara
Barang bukti yang berhasil disita, yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam.
Karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.
Terhadap pelaku, pasal yang disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. []